TUGAS
“ILMU
BUDAYA DASAR #”
MANUSIA
DAN KEADILAN
NAMA : AMALIA NUR SYAMSINA
KELAS : 1KA29
NPM : 10115604
BAB I
Pendahuluan
- Latar belakang
Di dalam kehidupan, semua orang
pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang
melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini
keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut
disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Adil menurut
seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran akan keadilan
menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.Namun, ada kalanya seseorang merasa
bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak orang yang tidak menyadari
bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, di dalam makalah ini
saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.
2. Tujuan
penulisan
Tujuan utama penulisan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas ilmu budaya dasar. Selain itu saya juga ingin
menambah wawasan serta memberikan informasi bagi masyarakat umum yang membacanya.
Diharapkan dengan membacanya, masyarakat peduli terhadap keadilan dan
mengutamakan kepentingan bersama.
3. Rumusan Masalah
A. Pengertian Keadilan
B. Arti keadilan dari beberapa pakar
hukum di dunia
C. Keadilan Sosial
D. Berbagi Macam Keadilan
E. Kejujuran
F. Kecurangan
G. Pemulihan Nama Baik
H. Pembalasan
I. Makna Keadilan
BAB II
Pembahasan
Manusia
Dan Keadilan
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar,
kejadian memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menytakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
social, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia
yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus diawan dan
dihukum, dan banyak gerakan social dan politis diseluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
1.
Teori
Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
Didalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori
hukum tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tidak menjadi
monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari berbagai
disiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas,
Aristoteles, John Rawls, Dowkrin, R Nozick dan Posner sebagian nama yang
memberikan jawaban tentang konsep keadilan.Dari beberapa nama tersebut John
Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik ilmu
filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan
melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui
karyanya A Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang
filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya
sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus
mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini.
Akan tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah
untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh
beberapa ahli, beberapa orang tetap menggap sulit untuk menangkap konsep kedilan
John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran secara
sederhana dari pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A Theory
of Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting,
ketika disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John
Rawls.
Teori keadilan Rawls
dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
1.
Memaksimalkan kemerdekaan.
Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu
sendiri,
2.
Kesetaraan bagi semua orang, baik
kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan
kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat
dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3.
Kesetaraan kesempatan untuk
kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan
kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas hal tersebut, Rawls
melahirkan 3 (tiga) pronsip keadilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera
ahli yakni:
A.
Prinsip Kebebasan yang sama (equal
liberty of principle)
B.
Prinsip perbedaan (differences
principle)
C.
Prinsip persamaan kesempatan (equal
opportunity principle)
Rawls
berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty
principleharus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya.
Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences
principle.
B.
Arti Keadilan dari beberapa pakar hukum di dunia
a.
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
b.
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
c.
Menurut Socrates, keadilan
akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah
melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
d.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
e.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
C.
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda
tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi :
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia
menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
D.
Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan
moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
E. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
F. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
G. Pemulihan nama baik Nama baik
merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
H. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
I.
Makna
Keadilan
Dalam Islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang
sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang
benar dan menghukum yang salah.
Makna-makna Keadilan
Beberapa
makna keadilan, antara lain;
Pertama, adil berarti “sama”
Pertama, adil berarti “sama”
Sama
berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud
dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu
memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya
dengan adil…” (Surah al-Nisa’/4: 58).
Manusia
memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar
belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus
diposisikan setara.
Kedua, adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia,
apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha
Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan
kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya ada salah satu anggota
tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya,
pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu
dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa
didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada
tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi
(menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur,
jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan
seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas
Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya
mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh
sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman bilqisth (yang
menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu
tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).
Perintah Berbuat Adil
Banyak
sekali ayat al-Qur’an yang memerintah kita berbuat adil. Misalnya, Allah SWT
berfirman: Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Surah
al-Ma-idah/5: 8).
Dijelaskan
ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil
berarti orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti
orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang
bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Dalam
ayat lain, Allah SWT berfirman: Katakanlah, “Tuhanku memerintahkan menjalankan
al-qisth (keadilan)” (Surah al-A’raf/7: 29).
BAB III
Kesimpulan
Jadi,
menurut saya keadilan adalah keseimbangan Antara hak dan kewajiban yang
dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah
laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat
menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut
sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh
orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan
pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan
timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti
bagi orang-orang disekitarnya.
DAFTAR
PUSAKA
Sumber :
ringkasan-materi-ibd-manusia-dan-keadilan/
Dalam buku Ilmu Budaya Dasar, Karya Yulia Budiwati
Http://ms.wikipedia.org/wiki/penderitaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar